PENGUMUMAN
Pemerintah Kota Subulussalam kembali menyediakan
bantuan Biaya Pendidikan untuk mahasiswa Asal Kota Subulussalam yang menempuh
pendidikan di BANDA ACEH dan ACEH BESAR, dengan ketentuan sebagai
berikut :
- Memiliki IPK minimal :
- Bagi mahasiswa semester I (satu) sampai dengan semester IV (empat) dengan IPK minimal 3,00.
- Bagi mahasiswa semester V (lima) ke atas tidak dipersyaratkan dengan IPK. Selanjutnya, membuat permohonan secara perorangan kepada pengurus HPP-SHaF Subulussalam – Banda Aceh, dengan melampirkan dokumen dalam rangkap 2 [dua] dan/ (asli dan fotokopi) sebagai berikut :
·
Mengisi
Formulir Aplikasi Beasiswa Download DI SINI
·
Untuk
Informasi lebih lanjut bisa KLIK DI SINI
·
Fotokopi
KTM;
·
Fotokopi KTP
Warga Kota Subulussalam;
·
Fotokopi KK
Warga Kota Subulussalam;
·
Surat
Keterangan aktif kuliah semester berjalan dari pimpinan Fakultas (ASLI);
·
Fotokopi
Transkrip Nilai/Kartu Hasil Studi (KHS) yang telah dilegalisasi oleh pihak
berwenang,
semester berjalan tahun akademik 2012/2013;
semester berjalan tahun akademik 2012/2013;
·
Pasfoto
berwarna ukuran 3 x 4 cm, 1 lembar;
3. Seluruh berkas dimasukkan ke dalam Map dengan ketentuan
sebagai berikut:
·
Untuk
mahasiswa semester 1-4 : menggunakan map berwarna MERAH
·
Untuk
mahasiswa semester 5 ke atas : menggunakan map berwarna HIJAU
dan antar langsung ke: Sekretariat HPP-SHaF: Jalan
Rawa Sakti Barat, Lr. Rawa Sakti 1,
Jeulingke, No. 8, Samping Polda Aceh, Banda Aceh.
Jeulingke, No. 8, Samping Polda Aceh, Banda Aceh.
Masa penyerahan Berkas dimulai dari tanggal 17 Juni – 07 Juli 2013.
CATATAN PENTING …!!
- Apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan berkas tidak dikumpulkan maka tidak akan diperoses lagi.!
- Dinas Pendidikan Tidak Menerima Berkas Beasiswa Apabila Tidak ada Rekomendasi dari HPP-SHaF.!
- Berkas diantar langsung oleh mahasiswa yang bersangkutan ke Sekretariat HPP-SHaF.
- Berkas yang tidak lengkap tidak akan diproses, serta berkas menjadi dokumen HPP-SHaF Subulussalam – Banda Aceh. Keputusan Tim Seleksi Beasiswa bersifat final, mengikat dan tidak dapat diganggu gugat.!
Banda Aceh, 12 Juni 2013.
HPP-SHaF Subulussalam-Banda Aceh
HPP-SHaF Subulussalam-Banda Aceh
Panitia








